BPRD Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak Daerah ke Pengusaha Hiburan
By Al
nusakini.com - Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggencarkan sosialisasi peraturan pajak daerah kepada pengusaha hiburan di lima wilayah kota.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, Jakarta tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah seperti kota-kota lainnya. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sangat mengandalkan pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"60 persen anggaran untuk pembangunan fisik maupun non fisik berasal dari pajak daerah," ujarnya
Menurut Faisal, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada wajib pajak (WP), khususnya pengusaha hiburan agar menaati aturan yang berlaku.
"Dengan ada sosialisasi ini, wajib pajak juga dapat mengetahui pembayaran pajak secara online agar semua transaksi termonitor," tandasnya.